MK Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Hakim Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah – Suara Investigasi

 

MK Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Hakim Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah

Sunday, 5 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Persidangan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi berlangsung dinamis.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai persoalan yang sedang diuji bukan mengenai penting atau tidaknya pemenuhan gizi bagi peserta didik, melainkan apakah penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut telah sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut Arsul, pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan utama sektor pendidikan telah terpenuhi sebelum anggaran digunakan untuk membiayai program yang bersifat penunjang.

Ia menilai kondisi kemampuan fiskal negara yang terbatas menuntut adanya penetapan prioritas dalam penggunaan anggaran.

Dalam persidangan, Arsul juga menyoroti masih adanya persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi menyebut masih terdapat guru yang menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR), sehingga kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mempertanyakan apakah anggaran pendidikan seharusnya lebih dahulu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendasar, seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan layanan pendidikan, serta pemenuhan fasilitas belajar, sebelum dialokasikan kepada program pendukung lainnya.

Perdebatan dalam sidang tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai batas pemanfaatan anggaran pendidikan yang secara konstitusional dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mahkamah Konstitusi kini akan menilai apakah kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis melalui pos pendidikan sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan perkara ini dinilai berpotensi menjadi rujukan penting dalam menentukan arah kebijakan penggunaan anggaran pendidikan di masa mendatang, khususnya terkait penetapan prioritas belanja negara di sektor pendidikan (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru