Jakarta – Suara Investigasi.id. Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, seorang perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di lingkungan BGN ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Kejaksaan Agung, sebelum menduduki jabatan tersebut, LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program MBG.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Penyidik masih mendalami peran para pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Red)






