Lumajang – Suara Investigasi.id. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memberikan klarifikasi terkait tidak dikumandangkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Alun-Alun Lumajang.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai susunan acara upacara yang tidak memasukkan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolres, pelaksanaan upacara telah mengikuti pedoman dan tata upacara yang ditetapkan oleh Mabes Polri sehingga seluruh rangkaian kegiatan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa tidak diperdengarkannya lagu Indonesia Raya bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap simbol negara.
Keputusan tersebut murni mengacu pada susunan acara resmi yang telah ditetapkan untuk peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menafsirkan persoalan tersebut secara keliru.
Menurutnya, Polri tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, menghormati lambang negara, serta berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Lumajang berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat sebagai wujud sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lumajang (R)






