Kepri-Suara Investigasi.id. Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier personel, serta upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol. Dr. Anwar.
Sejumlah jabatan strategis di Polda Kepri mengalami pergantian. Di antaranya, Kombes Pol. Taswin dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kabag Jianling Rojianstra Stamaops Polri dan posisinya sebagai Karoops Polda Kepri digantikan Kombes Pol. Ronal Zie Agus.
Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Kepri dimutasi menjadi Karo SDM Polda Nusa Tenggara Timur.
Jabatan tersebut kini diisi Kombes Pol. Dr. Yimmy Kurniawan.
Selain itu, jabatan Karolog, Dirintelkam, Dirlantas, Dirbinmas, Dirsamapta, hingga Kabiddokkes Polda Kepri juga mengalami pergantian sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Sejumlah perwira menengah lainnya turut mendapat promosi maupun penugasan baru di berbagai wilayah.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai implementasi tour of duty dan tour of area.
“Mutasi jabatan bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi, memberikan kesempatan pengembangan karier personel, memperkuat regenerasi kepemimpinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polda Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi selama bertugas di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang memperoleh amanah baru.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas (S)






