Jakarta – Suara Investigasi.id. Majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam amar putusannya, hakim menilai unsur yang didakwakan pada dakwaan primer tidak terpenuhi sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Meski demikian, putusan itu tidak berarti Nadiem dinyatakan bebas dari seluruh perkara.
Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang dinilai lebih sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada terdakwa melalui dakwaan subsider.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.
Putusan ini juga diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang hakim anggota yang berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan perangkat Chromebook untuk sektor pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar (M)






