Jalarta-Suara Investigasi.id. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bapenda DKI Jakarta juga mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-499 Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dinas Pendapatan DKI Jakarta (Roni)






