Eks Anggota DPRD Balikpapan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp464 Miliar – Suara Investigasi

 

Eks Anggota DPRD Balikpapan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp464 Miliar

Friday, 26 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara dengan nilai proyek mencapai Rp464 miliar.

Selain pidana penjara, Kamaruddin juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Majelis hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki sejumlah aset, di antaranya mobil, kebun, sawah, tanah, dan rumah yang akan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum.

Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat komitmen penggunaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru