Jakarta – Suara Investigasi.id. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara dengan nilai proyek mencapai Rp464 miliar.
Selain pidana penjara, Kamaruddin juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Majelis hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki sejumlah aset, di antaranya mobil, kebun, sawah, tanah, dan rumah yang akan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum.
Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat komitmen penggunaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat (Tim)






