Jakarta – Suara Investigasi.id. Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai arahan pimpinan universitas guna menjaga objektivitas proses investigasi yang sedang berjalan.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Gedung Universitas Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut Daniel, pihak universitas telah memanggil Muhammad Abdimaludin untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
Dalam pemeriksaan internal tersebut, Abdimaludin disebut telah menyampaikan pengakuan resmi kepada pihak kampus.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi.
Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, UBK akan membentuk tim investigasi yang melibatkan Komisi Etik kampus.
Tim tersebut bertugas mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami memiliki Komisi Etik. Dalam proses ini, kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa,” tambah Daniel.
Pihak universitas menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat (S)






