Jakarta – Suara Investigasi.id. Pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta memicu polemik di kalangan mahasiswa.
Dalam sebuah forum terbuka yang videonya beredar di media sosial, Abdimaludin mengaku menerima uang yang menurut pengakuannya diduga berasal dari pihak kepolisian dan berkaitan dengan pengalihan titik aksi mahasiswa.
Pengakuan tersebut langsung menuai berbagai reaksi dan sorotan dari civitas akademika maupun publik.
Dalam keterangannya, Abdimaludin juga menyebut dana tersebut telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Ia mengaku memberikan Rp2 juta kepada Muhammad Rafi Bastian, Rp2,5 juta kepada Mubarak Tuasamu, Rp2 juta kepada Pujiono, Rp2,5 juta kepada Rafly Malona Akbar, serta masing-masing Rp2,5 juta kepada dua senior kampus bernama Safrudin dan Amiruddin.
Munculnya pengakuan tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa menilai persoalan ini harus diusut secara transparan karena berpotensi mencederai independensi gerakan mahasiswa dan kepercayaan publik terhadap organisasi kemahasiswaan.
Menanggapi situasi yang berkembang, BEM FH UBK dilaporkan mengeluarkan 10 poin tuntutan.
Beberapa di antaranya mencakup desakan agar pihak-pihak yang diduga terlibat mengundurkan diri dari jabatannya, serta pembentukan tim investigasi independen guna mengusut tuntas dugaan aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun dari institusi terkait mengenai dugaan pemberian dana tersebut.
Mahasiswa mendesak agar proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas organisasi mahasiswa dan independensi gerakan akademik yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penyampaian aspirasi publik (Tim)






