Jakarta-Suara Investigasi.id. Suasana di lingkungan penyidikan sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan petugas kepolisian terkait penggunaan rompi tahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keberatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, yang menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi ketika Roy Suryo dan Dokter Tifa hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
Sebelum diberangkatkan, keduanya diminta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang biasa digunakan untuk tersangka yang ditahan.
Refly Harun menyampaikan protes karena menganggap penggunaan rompi tahanan di hadapan awak media berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya membentuk opini publik terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan seluruh prosedur yang dilakukan mengacu pada ketentuan dan mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih terus berlangsung sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan.
Sumber: Keterangan kuasa hukum Refly Harun dan informasi dari proses pemeriksaan kepolisian yang berlangsung pada Juni 2026 (Tim)






