Jakarta-Duara Investigasi.id. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada ruas jalan yang biasanya diberlakukan di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, seluruh kendaraan pribadi baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan yang biasanya menjadi lokasi pembatasan lalu lintas tanpa dikenakan sanksi terkait aturan tersebut.
Meski demikian, Dinas Perhubungan tetap mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta mengutamakan ketertiban selama beraktivitas di jalan raya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur nasional dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bersama, sehingga arus lalu lintas di Jakarta tetap berjalan lancar dan kondusif selama peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah (Tim)






