Jakarta – Suara Investigasi.id. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian dan menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara menyeluruh.
Menurut Mendagri, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.
Karena itu, kepala daerah diminta untuk tidak menambah jumlah tenaga honorer baru yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan beban anggaran di kemudian hari.
Pemerintah menilai pengangkatan tenaga honorer tanpa dasar regulasi yang jelas dapat menghambat proses reformasi birokrasi serta penataan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang berjalan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi tenaga honorer yang direkrut.
Mendagri mengingatkan bahwa kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah harus dipenuhi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk melalui jalur ASN maupun skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah untuk fokus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pusat akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh daerah.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah sehingga proses penataan kepegawaian nasional dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






