DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian – Suara Investigasi

 

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta –Suara Investigasi.id.              Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penguatan kelembagaan Polri guna menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks di era modern.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah melalui serangkaian proses legislasi bersama pemerintah.

Selanjutnya, laporan tersebut disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Beberapa poin penting dalam revisi UU Polri mencakup penyesuaian masa pensiun anggota kepolisian, termasuk kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Selain itu, regulasi baru juga mempertegas aturan terkait penugasan anggota Polri di luar fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga netralitas, profesionalisme, serta fokus anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keamanan yang lebih baik.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan kinerja kepolisian semakin profesional serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia (Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru