DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian – Suara Investigasi

 

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta –Suara Investigasi.id.              Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penguatan kelembagaan Polri guna menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks di era modern.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah melalui serangkaian proses legislasi bersama pemerintah.

Selanjutnya, laporan tersebut disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Beberapa poin penting dalam revisi UU Polri mencakup penyesuaian masa pensiun anggota kepolisian, termasuk kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Selain itu, regulasi baru juga mempertegas aturan terkait penugasan anggota Polri di luar fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga netralitas, profesionalisme, serta fokus anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keamanan yang lebih baik.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan kinerja kepolisian semakin profesional serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia (Red)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08