Jakarta – Suara investigasi.id. Munculnya sejumlah pihak yang diduga mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi menuai sorotan.
Berbagai laporan mengenai yayasan, kelompok, hingga oknum yang mengklaim sebagai pengelola resmi MBG tanpa kewenangan yang jelas memicu keresahan di masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan nama program nasional tersebut.
Mereka meminta agar pihak-pihak yang terbukti membuat yayasan fiktif, membuka dapur MBG ilegal, atau mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengatasnamakan program pemerintah segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut berbagai laporan yang beredar, modus yang digunakan antara lain menawarkan kerja sama pengelolaan dapur MBG, meminta biaya pendaftaran, menjanjikan proyek penyediaan makanan, hingga mengklaim memiliki hubungan dengan instansi pemerintah tertentu.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng tujuan program MBG yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
Pengamat hukum menilai aparat perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap yayasan maupun kelompok yang menggunakan nama MBG tanpa dasar hukum yang sah.
Jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan nama lembaga pemerintah, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap pihak yang mengaku sebagai mitra resmi MBG.
Verifikasi terhadap dokumen, izin operasional, serta status kerja sama dengan instansi terkait dinilai penting untuk menghindari potensi penipuan.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan guna mencegah munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan popularitas program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu (Tim)






