Jakarta, Suara Investigasi.id. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu fokus utama penindakan adalah pelanggaran penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), termasuk pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, disamarkan, atau bahkan tidak dipasang. Praktik ini dinilai kerap dilakukan untuk menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh tahun ini tetap mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi dengan dominasi sistem ETLE.
Ia menjelaskan, komposisi penindakan dalam operasi tersebut terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang langsung di lapangan, serta 10 persen berupa teguran simpatik yang diberikan dalam kondisi tertentu.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus serta pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama serta untuk menghindari sanksi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung (N)






