Jakarta – Suara Investigasi.id. Aparat kepolisian merespons cepat keluhan warga terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan.
Keluhan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penagihan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun perampasan kendaraan di jalan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, petugas memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya respons cepat dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur (M)






