JAKARTA – Suara Investigasi.id. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 pelajar yang terbukti terlibat aksi tawuran sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan disiplin bagi peserta didik yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa dari total 60 pelajar tersebut, sebanyak 20 siswa kehilangan status penerima KJP pada tahun 2025.
Sementara itu, pada tahun 2026 jumlahnya bertambah menjadi 40 siswa.
“Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” ujar Nahdiana dalam rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta.
Meski bantuan pendidikan dicabut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan para pelajar tersebut tidak akan dibiarkan putus sekolah.
Disdik memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan, baik melalui sekolah formal, pendidikan vokasi, maupun jalur nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurut Nahdiana, pencabutan KJP bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan agar para siswa memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.
Setiap kasus juga akan ditelaah terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat keterlibatan siswa dalam aksi tawuran tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menekan angka tawuran pelajar yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah ibu kota.
Disdik berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan masa depan mereka.(Red)






