JAKARTA – Suara Investigasi.id. Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi atau digugurkan di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa aturan kuota perempuan wajib dipenuhi disertai sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.
Hakim Konstitusi menyatakan, apabila keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada dapil yang bersangkutan.
Mahkamah Konstitusi RI
MK menilai selama ini aturan kuota perempuan hanya bersifat administratif tanpa sanksi yang jelas, sehingga pelaksanaannya dinilai belum efektif dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
Karena itu, Mahkamah menegaskan perlunya sanksi tegas demi menciptakan pemilu yang adil dan mendorong pengurangan diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.
Mahkamah Konstitusi RI
Putusan tersebut mendapat berbagai tanggapan positif dari kalangan legislatif dan aktivis perempuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan sekaligus memperkuat sistem demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kesetaraan gender.
Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu diwajibkan lebih serius memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif pada Pemilu mendatang (Tim)






