Surabaya-Suara Investigasi.id. Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian uang milik pelanggannya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasus tersebut kini bergulir di persidangan dan menarik perhatian publik.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan itu diduga telah dihabiskan terdakwa untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk beberapa kali menginap di hotel berbintang lima di Surabaya.
Jaksa menjelaskan, terdakwa tercatat beberapa kali menyewa kamar hotel mewah dengan berbagai tipe kamar, mulai dari deluxe hingga eksekutif.
Aktivitas tersebut dilakukan dalam rentang Agustus hingga September 2024.
Selain digunakan untuk menginap di hotel, penyidik juga mendalami aliran dana lain yang diduga berasal dari uang korban.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh penggunaan dana serta motif terdakwa melakukan aksi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang sangat besar serta dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup glamor (Tim)






