Bengkulu – Suara Investigasi.id. Kejaksaan Negeri Bengkulu terus mendalami dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga berasal dari pengelolaan Pasar Pagar Dewa.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus di melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dua lokasi yang diperiksa meliputi tempat tinggal pengurus koperasi pengelola pasar serta kantor koperasi yang berada di area Pasar Pagar Dewa.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang yang akan digunakan untuk kebutuhan penyelidikan, termasuk ratusan dokumen, perangkat komunikasi, dan sejumlah data pendukung lainnya.
Pengumpulan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan daerah selama kurun waktu anggaran 2005 hingga 2026.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan aliran administrasi terkait pasar tersebut.
Pemeriksaan melibatkan unsur pemerintah maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan saat ini belum ada penetapan tersangka.
Seluruh perkembangan akan disampaikan setelah proses pendalaman barang bukti dan pemeriksaan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku (E)






