Jakarta – Suara Investigasi.id. Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penanganan kasus begal yang menegaskan bahwa pelaku tidak boleh ditembak di tempat tanpa dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Menurut Polda Metro Jaya, penggunaan kekuatan oleh petugas hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun demikian, petugas juga memiliki kewenangan mengambil tindakan tegas apabila situasi membahayakan dan pelaku melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan.
Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan memberikan informasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap metode penanganan tindak kriminal jalanan, khususnya kasus begal yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polda Metro Jaya memastikan upaya penegakan hukum akan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepastian hukum. (Tim)






