Jakarta-Suara Investigasi.id. Keberadaan parkir liar diduga di kelola oleh Pengurus Rw.05. berinisial (GF) parkir tersebut menggunakan bahu jalan dan area trotoar di sekitar kawasan Season City, Jalan Prof.Dr. Latumenten.
Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menuai keluhan dari pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penyempitan akses jalan dan mengganggu mobilitas kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan melewati jalan tersebut.
Sejumlah warga dan pengguna jalan menilai praktik parkir tersebut,diduga bertentangan dengan ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
Selain itu, aktivitas tersebut, juga disebut bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Menurut informasi dari sejumlah narasumber di lapangan, lokasi parkir tersebut, mampu menampung ratusan kendaraan roda dua setiap harinya, terutama pada akhir pekan atau di hari libur hari.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh wartawan kami di lapangan Tarif parkir liar yang dipungut disebut, bervariasi mulai dari Rp.4000 hingga mencapai Rp.5.000 per satu kendaraan (Motor)
Sumber yang sama memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut, dapat mencapai jutaan rupiah per hari.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi, Kasatpel Dinas Perhubungan wilayah setempat, Frendy M., menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan parkir liar tersebut karena baru beberapa hari bertugas di wilayah Tambora.
Sementara pada hari itu juga saat dikonfirmasi pada Lurah Jembatan Besi, Achmad Subani, mengakui mengetahui adanya aktivitas parkir yang menggunakan bahu jalan.
Namun menurutnya, penertiban perlu melalui mekanisme pelaporan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Deny, menyatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur operasional dan akan melakukan tindakan apabila terdapat instruksi atau koordinasi dari pihak terkait.
Penertiban, menurutnya, dapat dilakukan melalui langkah persuasif hingga tindakan sesuai ketentuan.
Selain persoalan parkir liar, muncul pula informasi dari narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Terkait dugaan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum pengelola Parkir liar tersebut, terhadap setiap pedagang yang berjualan di sekitar maupun yang di atas trotoar dengan harga fantastis.
Bahkan salah satu narasumber juga menjelaskan bahwa setiap harinya ia harus membayar uang kebersihan, uang keamanan serta lainnya sehingga ia harus membayar sebesar 43.000 / harinya.
Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penataan dan pengawasan agar fungsi trotoar dan bahu jalan kembali digunakan sebagaimana mestinya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyaraka,21/5. (Red)






