KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Akhiri Warisan Hukum Kolonial – Suara Investigasi

 

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Akhiri Warisan Hukum Kolonial

Monday, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, SUARA INVESTIGASI – Pemerintah menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting dalam mengakhiri pengaruh sistem hukum kolonial di Indonesia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya sebatas pembaruan regulasi, tetapi juga mencerminkan pergeseran besar dalam cara pandang terhadap hukum pidana.

“Ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi mengubah cara kita melihat sistem hukum pidana di Indonesia,” ujar Otto dalam sebuah acara akademik di Semarang.

Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem hukum pidana di Indonesia masih dipengaruhi oleh warisan kolonial yang lebih menekankan pada pendekatan penghukuman. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pendekatan tersebut mulai diarahkan ke konsep yang lebih berimbang.

Menurut Otto, sistem hukum yang baru menekankan tiga aspek utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiga pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Pendekatan korektif bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku menyadari kesalahannya. Sementara pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya pemulihan agar pelaku dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain itu, pendekatan restoratif menjadi salah satu hal yang menonjol dalam sistem baru ini, di mana penyelesaian perkara juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Otto menilai bahwa selama ini salah satu tantangan besar dalam sistem hukum adalah sulitnya mantan narapidana kembali diterima di masyarakat.

“Selama ini kita melihat banyak mantan narapidana kesulitan kembali ke lingkungan sosialnya,” katanya.

Ia berharap melalui pendekatan baru ini, proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik dan risiko pengulangan tindak pidana bisa ditekan.

Lebih lanjut, Otto juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam membantu menyosialisasikan perubahan sistem hukum tersebut kepada masyarakat luas. Menurutnya, pemahaman yang baik akan menentukan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung penerapan aturan baru, termasuk pelatihan dan edukasi bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional, sekaligus menandai upaya Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada warisan masa kolonial.

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08