SEMARANG, SUARA INVESTIGASI – Pemerintah menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting dalam mengakhiri pengaruh sistem hukum kolonial di Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya sebatas pembaruan regulasi, tetapi juga mencerminkan pergeseran besar dalam cara pandang terhadap hukum pidana.
“Ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi mengubah cara kita melihat sistem hukum pidana di Indonesia,” ujar Otto dalam sebuah acara akademik di Semarang.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem hukum pidana di Indonesia masih dipengaruhi oleh warisan kolonial yang lebih menekankan pada pendekatan penghukuman. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pendekatan tersebut mulai diarahkan ke konsep yang lebih berimbang.
Menurut Otto, sistem hukum yang baru menekankan tiga aspek utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiga pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Pendekatan korektif bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku menyadari kesalahannya. Sementara pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya pemulihan agar pelaku dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
Selain itu, pendekatan restoratif menjadi salah satu hal yang menonjol dalam sistem baru ini, di mana penyelesaian perkara juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Otto menilai bahwa selama ini salah satu tantangan besar dalam sistem hukum adalah sulitnya mantan narapidana kembali diterima di masyarakat.
“Selama ini kita melihat banyak mantan narapidana kesulitan kembali ke lingkungan sosialnya,” katanya.
Ia berharap melalui pendekatan baru ini, proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik dan risiko pengulangan tindak pidana bisa ditekan.
Lebih lanjut, Otto juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam membantu menyosialisasikan perubahan sistem hukum tersebut kepada masyarakat luas. Menurutnya, pemahaman yang baik akan menentukan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung penerapan aturan baru, termasuk pelatihan dan edukasi bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional, sekaligus menandai upaya Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada warisan masa kolonial.






