Jakarta – Suara Investigasi.id. Sikap Komnas Perempuan yang menolak hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren.
Banyak pihak menilai kejahatan tersebut sebagai tindakan luar biasa yang layak mendapat hukuman berat demi memberikan efek jera.
Namun, Komnas Perempuan menegaskan penolakannya terhadap hukuman kebiri kimia. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat kemanusiaan.
Menurutnya, penanganan pelaku kekerasan seksual seharusnya tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga pada rehabilitasi dan perubahan pola pikir pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kekerasan seksual harus ditangani hingga ke akar persoalan, termasuk pola pikir yang merendahkan perempuan,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis para korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan sikap lembaga tersebut karena dianggap lebih memperhatikan hak pelaku dibanding penderitaan para korban yang sebagian besar masih berusia muda.
Di media sosial, publik ramai menyuarakan dukungan terhadap hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk hukuman kebiri kimia yang dinilai dapat memberikan efek jera.
Kasus di Pati ini kembali memunculkan perdebatan nasional mengenai keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia (Tim)






