Jakarta – Suara Investigasi.id. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi Komisaris Jenderal Polisi telah resmi ditetapkan melalui keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujar Kapolri dalam keterangannya.
Kenaikan pangkat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga.
Kebijakan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas keamanan serta koordinasi lintas institusi di wilayah Ibu Kota.
Dengan status baru tersebut, Kapolda Metro Jaya kini resmi menyandang pangkat Komjen atau jenderal bintang tiga, menjadikan posisi tersebut sejajar dengan Pangdam Jaya dalam struktur kepemimpinan keamanan di Jakarta.
Perubahan ini juga menjadi perhatian publik karena jabatan Kapolda Metro Jaya dikenal sebagai salah satu posisi paling strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, mengingat Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan aktivitas nasional (Red)






