JAKARTA – SUARA INVESTIGASI.ID. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan putusan tersebut, status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini ditegaskan masih berada di Jakarta.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga seluruh gugatan ditolak.
MK juga menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara masih memerlukan tahapan dan keputusan lanjutan dari pemerintah.
Hakim konstitusi menilai keberadaan UU IKN tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai adanya penetapan resmi terkait pemindahan ke IKN Nusantara.
Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang saat ini masih berlangsung.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional.
Namun, pemindahan status ibu kota negara dinilai belum berlaku efektif sebelum seluruh tahapan administratif dan pemerintahan diselesaikan (Red)






