Jakarta — Suara Investigasi.id. Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penampungan kendaraan bermotor ilegal dalam sebuah penggerebekan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Lokasi yang digerebek berupa gudang besar di Jalan Kemandoran VIII yang dipenuhi ribuan sepeda motor dari berbagai merek.
Saat petugas tiba di lokasi, area gudang langsung dipasangi garis polisi.
Dari dalam bangunan tersebut, aparat menemukan deretan motor yang tersusun rapat.
Sebagian kendaraan terlihat masih dalam kondisi baru, sementara lainnya tampak sudah lama tersimpan dan dipenuhi debu.
Selain sepeda motor, polisi juga menemukan banyak komponen kendaraan dan suku cadang yang ditumpuk di sejumlah sudut gudang.
Aktivitas pemeriksaan berlangsung ketat dengan melibatkan tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Polisi menduga gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan motor yang diperoleh secara ilegal sebelum dipasarkan kembali.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu temuan terbesar dalam kasus penadahan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan sebagian besar kendaraan yang ditemukan tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Polisi kini sedang melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka untuk menelusuri asal kendaraan tersebut. Di
Penyidik juga mendalami dugaan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terhubung dengan lokasi penampungan itu. Sejumlah orang telah dimintai keterangan, sementara proses identifikasi kendaraan masih terus berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan guna membantu proses pencocokan data kendaraan hasil sitaan (Roni)






