Bekasi Timur – Suara Investigasi.id. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Argo Bromo anggrek digugat sebesar Rp100 miliar oleh keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi di kawasan Bekasi Timur.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan sebagai bentuk tuntutan atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban serta keluarga pascakejadian nahas tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban menyebutkan, gugatan dilayangkan karena pihak keluarga menilai adanya kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Selain menuntut ganti rugi, keluarga korban juga meminta adanya tanggung jawab penuh terhadap pemulihan korban yang mengalami luka berat maupun trauma berkepanjangan.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri sempat menjadi perhatian warga sekitar lantaran menimbulkan korban jiwa dan sejumlah korban luka.
Insiden terjadi di wilayah perlintasan Bekasi Timur dan mengakibatkan aktivitas perjalanan kereta sempat terganggu.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Mereka menilai keselamatan masyarakat di sekitar jalur perkeretaapian harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, hingga kini pihak PT KAI belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait gugatan senilai Rp100 miliar tersebut.
Namun perusahaan disebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (Tim)






