Pemprov DKI Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih
Jakarta — Suara Investigasi.id. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap melanjutkan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik,” ujar Lusiana.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik di daerah.
Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di ibu kota, sekaligus mengurangi emisi gas buang dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan mempertahankan insentif ini, Pemprov berharap masyarakat semakin terdorong beralih ke kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Sumber Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ (Tim)






