Brebes – Suara Investigasi.id Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah tegas terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Jawa Tengah, yang terbukti melakukan kecurangan dalam sistem absensi kerja.
Berdasarkan temuan pemerintah daerah, lebih dari 3.000 ASN diduga memanfaatkan aplikasi ilegal seperti fake GPS untuk memanipulasi kehadiran.
Dengan cara tersebut, mereka dapat melakukan presensi dari luar kantor, bahkan dari rumah, seolah-olah berada di lokasi kerja.
Kecurangan ini terungkap setelah Pemkab Brebes melakukan uji coba dengan menonaktifkan sistem absensi resmi selama dua hari.
Namun, dalam periode tersebut, masih tercatat ribuan ASN melakukan presensi, sehingga memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi sistem.
Bupati Paramitha menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal ini karena para ASN tetap menerima tunjangan kehadiran meskipun tidak menjalankan kewajiban kerja sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Brebes telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, nama-nama ASN yang terlibat telah dikantongi, termasuk pihak yang diduga menyediakan aplikasi ilegal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Brebes juga tengah menyiapkan sanksi administratif berat bagi para pelanggar, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemerintahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah ASN yang terlibat tergolong besar dan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencoreng citra birokrasi.(Tim)






