Jakarta – Suara Investigasi.id. Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat hukuman terhadap dr. Taufik Eko Nugroho SpAn MSi Med dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa, vonis pidana penjara selama empat tahun kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada 24 Februari 2026.
Selain menolak kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan serta menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng dunia pendidikan kedokteran, khususnya di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Praktik pemerasan yang terjadi disebut menimbulkan tekanan serta keresahan di kalangan peserta didik PPDS.
Sejumlah pihak menilai putusan MA tersebut menjadi bentuk ketegasan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan.
Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik intimidasi maupun pemerasan dalam dunia akademik dan kesehatan.
Publik pun berharap seluruh institusi pendidikan, khususnya pendidikan profesi kedokteran, dapat memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan belajar yang profesional, aman, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan (Red)






