Kementerian Imipas Dipecat 71 ASN Akibat Pelanggaran Disiplin Berat – Suara Investigasi

 

Kementerian Imipas Dipecat 71 ASN Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 71 aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa tindak pidana,

serta pelanggaran aturan terkait perkawinan dan perzinahan.
“Puluhan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin hingga pemberhentian, dengan kasus terbanyak berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas, Agus Andrianto, hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 744 ASN melakukan pelanggaran disiplin.

Rinciannya, 212 pegawai mendapat hukuman ringan, 341 pegawai dikenai hukuman sedang, dan 159 pegawai menerima hukuman berat. Sementara itu, 62 pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Yan mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.

Bahkan, sejumlah pejabat mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah turut terseret kasus disiplin.

Berdasarkan data usia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN berusia 30 hingga 40 tahun, dengan dominasi dari golongan III yang umumnya merupakan pelaksana di lapangan.

Kementerian Imipas menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara ketat melalui proses yang terstruktur dan berjenjang.

Setiap dugaan pelanggaran dapat berasal dari pengawasan internal, laporan masyarakat, maupun temuan lainnya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan awal.

Proses ini dilakukan dengan prinsip objektif, adil, dan profesional sesuai kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(Tim)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08