Kementerian Imipas Dipecat 71 ASN Akibat Pelanggaran Disiplin Berat – Suara Investigasi

 

Kementerian Imipas Dipecat 71 ASN Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 71 aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa tindak pidana,

serta pelanggaran aturan terkait perkawinan dan perzinahan.
“Puluhan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin hingga pemberhentian, dengan kasus terbanyak berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas, Agus Andrianto, hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 744 ASN melakukan pelanggaran disiplin.

Rinciannya, 212 pegawai mendapat hukuman ringan, 341 pegawai dikenai hukuman sedang, dan 159 pegawai menerima hukuman berat. Sementara itu, 62 pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Yan mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.

Bahkan, sejumlah pejabat mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah turut terseret kasus disiplin.

Berdasarkan data usia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN berusia 30 hingga 40 tahun, dengan dominasi dari golongan III yang umumnya merupakan pelaksana di lapangan.

Kementerian Imipas menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara ketat melalui proses yang terstruktur dan berjenjang.

Setiap dugaan pelanggaran dapat berasal dari pengawasan internal, laporan masyarakat, maupun temuan lainnya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan awal.

Proses ini dilakukan dengan prinsip objektif, adil, dan profesional sesuai kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(Tim)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.
Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.
Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib
Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG
Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Patroli Gabungan Tambora Ditingkatkan, Antisipasi Begal
Sahroni Kritik Keras Pernyataan Menteri HAM membela Begal daripada Mengutamakan Keamanan Masyarakat.
Soroti Pernyataan Menteri HAM Soal Begal, Hotman Paris Minta Penjelasan Lebih Jelas
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 04:30

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.

Monday, 25 May 2026 - 05:36

Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.

Monday, 25 May 2026 - 04:54

Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib

Monday, 25 May 2026 - 04:00

Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG

Monday, 25 May 2026 - 00:31

Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Berita Terbaru