Medan — Suara Investigasi.id. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku begal yang diduga kerap beraksi di wilayah Medan Marelan dan sejumlah titik di kawasan hukum Polrestabes Medan serta Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga dijadikan tempat berkumpul para pelaku di kawasan Pajak UKA, Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah melakukan aksi kejahatan jalanan sejak Mei hingga Juni 2026 dan tercatat beraksi di sekitar 25 lokasi berbeda.
Dalam beberapa kasus, para korban mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor mereka dibawa kabur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aksi begal di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu per satu pelaku, termasuk saat penggerebekan di lokasi persembunyian.
Dari delapan orang yang diamankan, mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor di lapangan, joki, hingga penadah barang hasil kejahatan.
Sejumlah korban dalam aksi tersebut mengalami kerugian dan luka akibat serangan senjata tajam. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami luka sayat di bagian leher saat berusaha mempertahankan kendaraannya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumatera Utara guna pengembangan kasus dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah Medan dan sekitarnya (Tim)






