Menjadi Wartawan Profesional: Menjaga Marwah Pers Sesuai Kode Etik dan UU Pers. – Suara Investigasi

 

Menjadi Wartawan Profesional: Menjaga Marwah Pers Sesuai Kode Etik dan UU Pers.

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta-Suara Investigasi.id.                    Di tengah derasnya arus informasi digital, profesi wartawan dituntut semakin profesional, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menyajikan berita kepada masyarakat,disampaikan oleh Mochtar Umar,B.Sc. selaku Pemimpin Redaksi Suara Investigasi, saat di temui oleh awak Media di Gedung Dewan Pers hari Rabu lalu 13/5.

Mochtar menjelaskan bahwa, tugas seorang jurnalis bukan hanya sekadar pemburu informasi, tetapi juga penjaga kebenaran dan penyampaikan fakta yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Hal tersebut menjadi landasan utama agar setiap pemberitaan tetap akurat, independen, dan tidak merugikan pihak lain.

Seorang wartawan profesional harus mampu mencari, mengumpulkan, mengolah, hingga menyampaikan informasi secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain itu, jurnalis juga dituntut menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga narasumber, dan menghindari penyebaran berita bohong atau fitnah.

Di era media sosial saat ini, tantangan dunia jurnalistik semakin besar.

Banyak informasi beredar tanpa verifikasi yang jelas karena itu, wartawan dituntut lebih teliti dalam melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum berita dipublikasikan kepada publik.

Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, media edukasi, hingga sarana hiburan bagi masyarakat.

Namun kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa aturan, kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab moral dan hukum agar tidak mencederai kepercayaan publik.

Profesionalisme seorang wartawan juga tercermin dari sikap di lapangan, dan mengedepankan sopan santun, tidak melakukan intimidasi, serta menjaga nama baik profesi yang menjadi bagian penting dalam membangun citra pers yang bermartabat.

Dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, diharapkan insan pers Indonesia mampu menjadi wartawan yang profesional, kritis, dan terpercaya demi terciptanya informasi yang sehat dan mencerdaskan masyarakat (Red)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.
Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.
Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib
Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG
Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Patroli Gabungan Tambora Ditingkatkan, Antisipasi Begal
Sahroni Kritik Keras Pernyataan Menteri HAM membela Begal daripada Mengutamakan Keamanan Masyarakat.
Soroti Pernyataan Menteri HAM Soal Begal, Hotman Paris Minta Penjelasan Lebih Jelas
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 04:30

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.

Monday, 25 May 2026 - 05:36

Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.

Monday, 25 May 2026 - 04:54

Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib

Monday, 25 May 2026 - 04:00

Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG

Monday, 25 May 2026 - 00:31

Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Berita Terbaru