Jakarta, Suara Investigasi.id. Maraknya praktik “take down” berita oleh oknum yang mengaku wartawan kembali menjadi sorotan publik.
Praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu agar sebuah pemberitaan dihapus, diturunkan, atau tidak dipublikasikan.
Tindakan semacam itu dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar kode etik jurnalistik. Dalam ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan profesinya secara profesional dan independen,
Pasal.i d + 1
Praktik “take down” berita demi keuntungan pribadi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemerasan, intimidasi, atau permintaan imbalan uang sesuai pasal 18 UU pokok pers THN 1999.
Pengamat media menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alat untuk menekan ataupun mencari keuntungan pribadi dari sebuah pemberitaan.
Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan menjadi sarana negosiasi tersembunyi.
Dewan Pers juga berulang kali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang membawa identitas pers namun melakukan tindakan di luar etika jurnalistik.
Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, oknum wartawan dapat dikenai sanksi etik, pencabutan kartu identitas pers, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers jika menemukan praktik intimidasi atau permintaan uang terkait pemberitaan.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Red)






