Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana – Suara Investigasi

 

Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suara Investigasi.id. Maraknya praktik “take down” berita oleh oknum yang mengaku wartawan kembali menjadi sorotan publik.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu agar sebuah pemberitaan dihapus, diturunkan, atau tidak dipublikasikan.

Tindakan semacam itu dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar kode etik jurnalistik. Dalam ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan profesinya secara profesional dan independen,
Pasal.i d + 1
Praktik “take down” berita demi keuntungan pribadi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemerasan, intimidasi, atau permintaan imbalan uang sesuai pasal 18 UU  pokok pers THN 1999.

Pengamat media menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alat untuk menekan ataupun mencari keuntungan pribadi dari sebuah pemberitaan.

Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan menjadi sarana negosiasi tersembunyi.

Dewan Pers juga berulang kali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang membawa identitas pers namun melakukan tindakan di luar etika jurnalistik.

Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.

Apabila ditemukan pelanggaran, oknum wartawan dapat dikenai sanksi etik, pencabutan kartu identitas pers, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers jika menemukan praktik intimidasi atau permintaan uang terkait pemberitaan.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Red)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.
Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.
Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib
Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG
Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Patroli Gabungan Tambora Ditingkatkan, Antisipasi Begal
Sahroni Kritik Keras Pernyataan Menteri HAM membela Begal daripada Mengutamakan Keamanan Masyarakat.
Soroti Pernyataan Menteri HAM Soal Begal, Hotman Paris Minta Penjelasan Lebih Jelas
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 04:30

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.

Monday, 25 May 2026 - 05:36

Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.

Monday, 25 May 2026 - 04:54

Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib

Monday, 25 May 2026 - 04:00

Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG

Monday, 25 May 2026 - 00:31

Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Berita Terbaru