JAKARTA – SUARA INVESTIGASI.ID. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa bertanggung jawab dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dinilai menyalahi aturan dan mengakibatkan kerugian negara.
Usai sidang ditutup, suasana haru terlihat di ruang persidangan. Nadiem langsung menghampiri keluarganya yang hadir untuk memberikan dukungan.
Ia tampak memeluk kedua orang tuanya serta mencium sang istri sebelum meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas.
Tim kuasa hukum menyebut tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat dan menegaskan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan mendatang.
Menurut pihak kuasa hukum, masih banyak fakta persidangan yang dinilai perlu dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum(Red)






