Jakarta-Suara Investigasi.id. Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa ikut berperan dalam proses pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang dinilai menimbulkan kerugian negara.
Program tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sejumlah sekolah di daerah.
Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.
Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar pada masa pandemi COVID-19.
Penyelidikan terhadap sejumlah pihak lain dalam perkara ini masih terus berjalan(Red)






