JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah dan menangkap 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Para pelaku diketahui terlibat dalam proses pendanaan, produksi, hingga peredaran uang palsu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, para tersangka terbagi ke dalam tiga klaster utama. Klaster pertama berperan sebagai pemodal dan pencetak uang palsu yang terdiri dari tersangka berinisial S, MK, R, N, dan W.
Menurut Nasriadi, tersangka S memiliki peran penting sebagai pendana yang menyediakan kebutuhan operasional sindikat. Sementara tersangka lainnya bertugas dalam proses produksi dan pencetakan uang palsu yang kemudian siap diedarkan ke berbagai wilayah.
“Para pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan ini. Mulai dari penyedia modal, pencetak, hingga pihak yang membantu distribusi uang palsu,” ujar Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di sejumlah daerah. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut dan menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak, bahan baku pembuatan uang palsu, serta lembaran uang palsu siap edar dengan nominal yang cukup besar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi uang palsu yang telah beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara dalam jangka waktu yang tidak ringan.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.






