KAKARTA, 9 Oktober 2026 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi ini menjadi landasan pengaturan layanan ojek online (ojol), termasuk kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta keberlanjutan usaha di sektor transportasi digital.
Penerbitan perpres tersebut diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Peraturan tersebut mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang, hingga makanan melalui platform digital.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan layanan digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, perpres tersebut menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra.
Ketentuan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Kementerian UMKM juga akan mengawal dan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi agar berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengaturan transportasi penumpang beserta tarifnya.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan selaras, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum koordinasi atau satuan tugas lintas kementerian yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Komdigi.
Pemerintah menargetkan aturan turunan dari perpres tersebut dapat diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Aturan teknis itu nantinya akan menjabarkan ketentuan sesuai kewenangan masing-masing kementerian.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan terhadap pengemudi semakin jelas, hubungan kemitraan lebih tertata, dan layanan transportasi berbasis digital dapat terus berkembang dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak (DW)






