Jakarta — Suara Investigasi.di. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak serta-merta dapat disebut sebagai penahanan.
Menurut Susno, terdapat perbedaan mendasar antara penangkapan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak berada pada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penangkapan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan penahanan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum oleh pihak yang berwenang,” jelas Susno.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Setiap proses hukum, kata dia, harus dijalankan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut (Tim)






