Dari Wali Kota ke Sekda DKI, Harta Uus Kuswanto Naik Rp576 Juta: Aset Lama Hilang, Aset Baru Muncul – Suara Investigasi

 

Dari Wali Kota ke Sekda DKI, Harta Uus Kuswanto Naik Rp576 Juta: Aset Lama Hilang, Aset Baru Muncul

Thursday, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Peralihan jabatan Uus Kuswanto dari Wali Kota Jakarta Barat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta beriringan dengan sejumlah perubahan mencolok dalam laporan harta kekayaannya.

Berdasarkan perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 dan 2025, kekayaan bersih Uus Kuswanto tercatat meningkat sekitar Rp576,3 juta dalam satu tahun.

Namun, bukan semata kenaikan nominal kekayaan yang menarik perhatian.

Perubahan komposisi aset dalam LHKPN 2025 juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Ada aset yang sebelumnya tercatat di Tangerang dan bernilai Rp820 juta, tetapi tidak lagi muncul dengan identitas yang sama. Di sisi lain, muncul aset tanah dan bangunan baru di Tasikmalaya senilai Rp300 juta.

Pada LHKPN periodik 2024 yang disampaikan pada 17 Maret 2025, Uus Kuswanto masih tercatat sebagai Wali Kota, dengan total harta Rp6,628 miliar. Setelah dikurangi utang Rp930,367 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp5,698 miliar.

Setahun kemudian, dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan 17 Maret 2026, Uus telah tercatat sebagai Sekretaris Daerah. Total hartanya menjadi Rp7,076 miliar dengan utang Rp801,997 juta. Kekayaan bersihnya mencapai Rp6,274 miliar.

Dengan demikian, kekayaan bersih yang dilaporkan meningkat sekitar Rp576,3 juta dalam satu periode pelaporan.

Aset Tangerang Rp820 Juta Tak Lagi Muncul

Perubahan paling mencolok terlihat pada daftar tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN 2024, Uus mencatat tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/76 meter persegi di Kota Tangerang dengan nilai Rp820 juta.

Namun dalam LHKPN 2025, aset tersebut tidak lagi tercantum.

Pada posisi yang sama, LHKPN 2025 justru mencatat tanah dan bangunan seluas 640 meter persegi/400 meter persegi di Tasikmalaya dengan nilai Rp300 juta.

Perubahan ini menarik karena bukan sekadar perubahan nilai.

Lokasi berubah dari Tangerang menjadi Tasikmalaya. Luas tanah berubah dari 144 meter persegi menjadi 640 meter persegi. Luas bangunan berubah dari 76 meter persegi menjadi 400 meter persegi. Nilai yang dilaporkan juga berubah dari Rp820 juta menjadi Rp300 juta.

Pertanyaannya: apakah aset Tangerang senilai Rp820 juta telah dijual atau dialihkan?

Jika benar terjadi transaksi, kapan transaksi tersebut dilakukan? Berapa nilai transaksinya? Dan apakah hasil transaksi tersebut tercermin dalam komponen harta lainnya?

Sebaliknya, kapan aset di Tasikmalaya diperoleh dan dari sumber dana apa?

Dokumen LHKPN yang tersedia tidak menjelaskan kronologi transaksi tersebut. Karena itu, perubahan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, tetapi cukup kuat menjadi pertanyaan yang layak diajukan kepada yang bersangkutan.

Tanah Tangerang Bertambah 144 Meter Persegi

Perubahan lain terdapat pada aset pertama.

Pada 2024, tanah dan bangunan di Tangerang tercatat seluas 220 meter persegi/384 meter persegi, dengan nilai Rp2,3 miliar.

Dalam LHKPN 2025, luas tanah berubah menjadi 364 meter persegi, sementara luas bangunan tetap 384 meter persegi. Nilainya meningkat menjadi Rp3,13 miliar.

Dengan demikian, luas tanah yang dilaporkan bertambah 144 meter persegi, sementara nilai aset meningkat Rp830 juta.

Perubahan tersebut kembali menyisakan pertanyaan: apakah terdapat pembelian atau penambahan bidang tanah? Apakah terjadi perubahan sertifikat atau koreksi data?

Jika ada transaksi, publik tentu patut mengetahui kapan transaksi itu berlangsung dan bagaimana sumber perolehannya dicatat dalam LHKPN.

Bangunan di Ciamis Bertambah 100 Meter Persegi

Perubahan berikutnya terjadi pada aset di Ciamis.

Pada 2024, Uus mencatat tanah seluas 741 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi, senilai Rp1,21 miliar.

Dalam laporan 2025, luas tanah tetap 741 meter persegi, tetapi luas bangunan menjadi 400 meter persegi, dengan nilai Rp1,225 miliar.

Artinya, luas bangunan bertambah 100 meter persegi, sedangkan nilai yang dilaporkan hanya bertambah sekitar Rp15 juta.

Apakah penambahan bangunan tersebut berasal dari pembangunan baru?

Jika iya, berapa biaya pembangunannya dan bagaimana biaya tersebut tercermin dalam laporan harta?

Ertiga Menghilang dari Daftar Kendaraan

Perubahan juga terjadi pada kendaraan.

Dalam LHKPN 2024, terdapat tiga kendaraan: Suzuki Ertiga tahun 2015 senilai Rp80 juta, Honda Beat tahun 2016 senilai Rp4 juta, dan Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp340 juta.

Namun pada LHKPN 2025, Suzuki Ertiga tidak lagi tercantum. Yang tersisa adalah Honda Beat senilai Rp4 juta dan Honda CR-V senilai Rp320 juta.

Hilangnya kendaraan dari daftar LHKPN tentu dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk penjualan atau perubahan kepemilikan.

Tetapi ada fakta lain yang menarik. Pada periode yang sama, kas dan setara kas Uus meningkat tajam dari Rp114,07 juta pada 2024 menjadi Rp326,82 juta pada 2025.

Kenaikannya sekitar Rp212,75 juta.

Apakah kenaikan kas tersebut berkaitan dengan penjualan aset? Dokumen yang tersedia tidak memberikan jawaban.

Kekayaan Naik, Utang Turun

Jika dilihat secara keseluruhan, terdapat dua tren yang berjalan bersamaan.

Kekayaan bersih meningkat dari Rp5,698 miliar menjadi Rp6,274 miliar, atau naik sekitar Rp576,3 juta.

Sementara utang justru turun dari Rp930,367 juta menjadi Rp801,997 juta, atau berkurang sekitar Rp128,37 juta.

Pada sisi lain, total harta bruto meningkat dari Rp6,628 miliar menjadi Rp7,076 miliar.

Perubahan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya ketidakberesan. Kenaikan kekayaan dapat terjadi karena penghasilan, tabungan, perubahan nilai aset, penjualan/pembelian aset, maupun faktor sah lainnya.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya berapa banyak harta bertambah, melainkan mengapa komposisi harta tersebut berubah cukup signifikan dalam periode yang sama ketika Uus berpindah dari posisi Wali Kota menjadi Sekda DKI.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

LHKPN 2025 mencatat Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah, sedangkan LHKPN 2024 masih mencatatnya sebagai Wali Kota.

Perubahan jabatan tersebut membuat perbandingan kedua laporan menjadi relevan untuk diperhatikan publik.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab:

  • Apa yang terjadi dengan aset Tangerang senilai Rp820 juta yang tercatat pada LHKPN 2024?
  • Mengapa pada 2025 muncul aset Tasikmalaya dengan luas dan nilai yang berbeda?
  • Dari mana tambahan 144 meter persegi tanah pada aset Tangerang berasal?
  • Mengapa luas bangunan di Ciamis bertambah 100 meter persegi?
  • Ke mana Suzuki Ertiga yang sebelumnya tercatat dalam LHKPN?
  • Dan dari mana kenaikan kas lebih dari Rp212 juta tersebut berasal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru sebaliknya, jawaban yang terbuka akan membuat publik dapat memahami apakah perubahan tersebut merupakan transaksi normal, koreksi administratif, perubahan kepemilikan, atau hal lain yang memang perlu diperiksa lebih lanjut.

Terlebih LHKPN sendiri mencantumkan catatan bahwa data dalam dokumen tersebut merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Dokumen itu juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat harta milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan posisi Sekda sebagai salah satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, transparansi bukan sekadar soal angka dalam laporan, tetapi soal kepercayaan publik.

Kini tinggal satu hal yang ditunggu penjelasan Uus Kuswanto atas perubahan mencolok dalam LHKPN-nya.

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Kematian Seorang Pria Berusia 57 Tahun Meninggal Dunia setelah Duel di Parkiran Minimarket Kembangan.
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 02:08

Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08