Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan koreksi data desil apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial dan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan kesalahan data, baik karena ada warga yang seharusnya menerima bantuan namun tidak terdaftar, maupun warga yang dinilai sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar berbagai program bantuan pemerintah. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan dan informasi yang valid.
Warga yang ingin mengajukan koreksi data dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia secara daring.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan melalui kanal WhatsApp untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pembaruan data.
Proses ini bertujuan agar perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah berharap masyarakat aktif memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga bantuan sosial, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak.
Dengan adanya jalur koreksi ini, diharapkan persoalan inclusion error atau penerima yang tidak layak, serta exclusion error atau warga yang layak namun belum terdaftar, dapat diminimalkan sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih adil dan tepat sasaran.
Meta Deskripsi: Pemerintah membuka layanan koreksi data desil melalui WhatsApp dan aplikasi Cek Bansos.
Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran (MT)






