Jakarta – Penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terus menjadi perhatian publik setelah mencuatnya temuan dugaan fasilitas hunian mewah di dalam lapas yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan penonaktifan tersebut diambil sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai temuan yang mencuat dalam pengelolaan Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan pemasyarakatan.
Setelah dicopot dari jabatannya, perhatian publik kini mengarah pada kondisi keuangan Wisnu Hani Putranto.
Aparat pengawas internal dan pihak terkait disebut melakukan penelusuran terhadap rekening perbankan, mutasi transaksi, serta laporan harta kekayaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Langkah penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Pemeriksaan mencakup aliran dana, sumber pemasukan, serta kesesuaian antara harta yang dimiliki dengan profil penghasilan yang bersangkutan.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik-praktik yang diduga terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus bagi narapidana tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas maupun pejabat pemasyarakatan.
Pengamat menilai, penonaktifan pejabat lapas harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta pencegahan praktik penyalahgunaan jabatan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak berwenang belum menyampaikan hasil akhir terkait penelusuran rekening maupun dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
Publik menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk mengungkap fakta secara terbuka dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu(Rony)






