JAKARTA – Publik semakin lantang menyoroti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, bukan hanya soal kinerja birokrasi dan laporan harta kekayaan Rp6,62 miliar, tetapi juga posisi rangkap jabatannya sebagai Komisaris PT MRT Jakarta yang dinilai bermasalah.
Uus adalah pejabat kunci di Pemprov DKI dengan tugas utama mengoordinasikan perangkat daerah, mengendalikan program, serta memastikan kebijakan gubernur berjalan di seluruh jajaran. Beban kerja ini sangat padat dengan aktivitas harian di Balai Kota dan kawasan Kebon Sirih. Namun, publik mempertanyakan keseriusan Uus menjalankan fungsi pengawasan sebagai komisaris MRT—perusahaan transportasi publik yang menyangkut kepentingan jutaan warga ibu kota.
Pertanyaan mendasar yang mengemuka:
- Kapankah Uus menjalankan tugas komisaris?
- Apakah di luar jam kerja Sekda?
- Berapa kali rapat dihadiri?
- Adakah mekanisme khusus yang menjamin tidak terjadi benturan kepentingan?
Masyarakat berhak mendapat jawaban tegas. Rangkap jabatan bukan otomatis pelanggaran, tetapi transparansi menjadi keharusan ketika menyangkut pejabat publik dan perusahaan daerah yang mengelola aset pemerintah. Jika tugas utama menyita waktu di kantor Sekda, kapan fungsi pengawasan terhadap MRT—proyek transportasi vital yang menggunakan uang publik—dilakukan optimal? Publik menuntut kepastian bahwa jabatan komisaris bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik 2024 Uus yang dilaporkan 17 Maret 2025 mencatat total harta sekitar Rp6,62 miliar, dengan utang Rp930 juta dan kekayaan bersih Rp5,69 miliar. Komponen terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp5,99 miliar yang tersebar di Tangerang dan Ciamis. Publik mempertanyakan kelengkapan laporan, terutama terkait informasi bangunan berupa gudang di Ciamis yang disebut-sebut berada di kawasan tersebut. Yang harus dijawab: apakah gudang itu sudah tercantum dalam LHKPN sebagaimana diwajibkan undang-undang? Bukan soal menuduh, tetapi meminta verifikasi dan klarifikasi resmi. Setiap aset wajib dilaporkan secara transparan.
Dari berbagai pertanyaan yang menguat, publik menuntut penjelasan konkret: capaian kinerja Uus sebagai Sekda, verifikasi kelengkapan LHKPN, dan mekanisme pelaksanaan tugas komisaris di tengah kesibukan utama—termasuk pembagian waktu, jadwal rapat, dasar penunjukan, serta pertanggungjawaban yang memastikan kedua fungsi berjalan profesional. Warga Jakarta tidak butuh pejabat kolektor jabatan, melainkan kepastian bahwa setiap amanah dijalankan penuh tanggung jawab dan integritas.
Persoalannya bukan sekadar jumlah harta atau jabatan, melainkan transparansi, integritas, kinerja, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Jika semua telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan secara terbuka. Publik bertanya, pejabat wajib menjawab. Data dibuka, bukan spekulasi dibiarkan mengembang. Itulah prinsip dasar pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas dan kepercayaan publik—yang masih ditunggu realisasinya dari Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto.(tim)






