Jakarta Barat – Seorang residivis berinisial S (38) berhasil ditangkap jajaran kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik warga di kawasan Jakarta Barat.
Pelaku diamankan saat berada di rumah keluarganya ketika sedang merawat orang tuanya yang sakit.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya kepada polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai S, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi keberadaannya, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari untuk memastikan keberadaan tersangka.
Pada saat operasi penangkapan dilakukan, petugas mendatangi rumah keluarga pelaku.
Saat itu, S diketahui tengah merawat orang tuanya yang sedang sakit. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menelusuri keberadaan mobil hasil curian serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Kapolsek setempat mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polisi juga mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat (NR)






