PATI – Menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2026, rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan diblokir.
Rekening tersebut diketahui berisi dana pribadi serta donasi yang dikumpulkan untuk mendukung keberangkatan peserta aksi.
Menanggapi hal itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan resmi terkait pemblokiran rekening tersebut.
Pihak bank mengakui adanya tindakan pemblokiran, namun menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemblokiran rekening tersebut.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Supriyono atau yang akrab disapa Botok menunjukkan saldo rekening yang tidak dapat digunakan melalui aplikasi mobile banking miliknya.
Dalam video tersebut, Botok mengungkapkan bahwa dana yang tertahan mencapai lebih dari Rp80 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi serta sumbangan masyarakat untuk mendukung kegiatan aksi yang akan berlangsung di Jakarta.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir.
Ada buktinya ini,” ujar Botok sambil memperlihatkan tampilan saldo rekening yang berstatus terblokir.
Botok menilai pemblokiran rekening tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil.
Menurutnya, rekening bank merupakan bagian dari privasi nasabah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Ia juga mempertanyakan alasan pemblokiran yang terjadi menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Kasus ini pun memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah pihak meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pemblokiran rekening tersebut, sementara pihak bank menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan maupun status hukum yang melatarbelakangi permintaan pemblokiran rekening tersebut ( N)






