JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, aparat, dan dunia usaha dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran.
Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta seluruh pemangku kepentingan memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Pelibatan masyarakat adat dinilai menjadi langkah strategis karena mereka memiliki pengalaman dan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah hutan.
Pemerintah menilai upaya pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan diharapkan dapat dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain masyarakat adat, sektor usaha juga didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sistem pencegahan kebakaran di area konsesi masing-masing.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bergotong royong dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah terus mengerahkan berbagai sumber daya untuk menekan jumlah titik panas serta meminimalkan dampak asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perlindungan hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla berulang (L)






