Depok, 12 Agustus 2026 — Aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di wilayah Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 51 adegan diperagakan dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi perkara sekaligus mencocokkan keterangan tersangka Saepul dengan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diperoleh polisi.
Sejumlah adegan menggambarkan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari peristiwa sebelum korban meninggal hingga tindakan yang dilakukan tersangka setelah kejadian.
Penyidik menggunakan rekonstruksi sebagai salah satu bagian dalam proses penyidikan untuk memastikan setiap tahapan peristiwa dapat tergambar secara lebih jelas.
Langkah tersebut juga diharapkan membantu penyidik menemukan fakta-fakta yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi turut mengungkap adanya informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka. Saepul disebut mengidap HIV dan sebelumnya pernah aktif melakukan donor darah.
Informasi tersebut menjadi bagian dari data yang turut didalami penyidik dalam perkara ini.
Meski demikian, kondisi kesehatan tersangka tidak serta-merta dapat dikaitkan sebagai penyebab tindak pidana.
Penanganan perkara tetap didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Dengan selesainya rekonstruksi, polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh motif serta rangkaian tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia (M)






