KLATEN – Proses hukum terhadap AK (40), pendiri pondok pesantren yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya, memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Klaten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (10/9/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kejari Klaten memastikan tersangka langsung menjalani penahanan setelah diterima dari penyidik.
Langkah itu dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kasus yang sempat mengundang perhatian masyarakat tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat.
Jaksa selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke meja hijau.
Aparat penegak hukum menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
Dengan pelimpahan ini, publik menunggu jalannya persidangan yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukannya (R)






