JAKARTA BARAT — Persoalan penarikan kendaraan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan.
Seorang wartawan media siber, Alex, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Peristiwa bermula ketika Toyota Sigra dengan nomor polisi A 1046 ZH dihentikan oleh seorang pria yang disebut sebagai debt collector (DC) bernama Flavianus Pati.
Pihak yang menguasai kendaraan mempertanyakan proses penarikan karena DC tersebut disebut tidak menunjukkan surat tugas dan kartu identitas keanggotaan.
Perselisihan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk mencari penyelesaian.
Namun, menurut keterangan Alex, persoalan tidak berhenti di lokasi dan berlanjut hingga terjadi kejar-kejaran menuju kawasan Hayam Wuruk dan Kota Tua.
Dalam kejadian tersebut, Alex mengaku terjadi aksi tarik-menarik hingga pemukulan.
Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/230/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan, dengan Flavianus Pati tercatat sebagai terlapor.
Alex juga menyampaikan bahwa dugaan kekerasan kembali terjadi ketika dirinya berada di lingkungan Polsek Metro Tamansari.
“Saya dipukul di lingkungan kantor polisi. Saya sudah teriak minta tolong,” ungkap Alex.
Di tengah persoalan tersebut, Alex membantah tudingan terkait penggelapan kendaraan. Ia menyebut Toyota Sigra yang menjadi objek penarikan bukan kendaraan miliknya, melainkan mobil yang dipinjam dari saudaranya.
Sementara itu, dokumen Tanda Terima Kendaraan Tarikan yang diterbitkan PT Presisi Satria Indonesia mencantumkan kendaraan dengan nomor polisi A 1046 ZH dalam proses penarikan.
Pakar hukum Reno, S.H. menilai penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi ataupun kekerasan.
“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Kalau pemegang kendaraan menolak menyerahkan secara sukarela, jangan dipaksakan. Tempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reno.
Ia menegaskan dugaan penganiayaan harus diproses berdasarkan bukti dan keterangan para pihak tanpa melihat latar belakang persoalannya.
“Kalau terbukti ada kekerasan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganannya juga harus dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.
Kasus ini selanjutnya menjadi perhatian karena menyangkut proses penarikan kendaraan sekaligus laporan dugaan kekerasan.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan (Kipray)






